| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
| Nomor Perkara |
89/Pdt.P/2026/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. ----------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 13365/1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten DT. II Subang, tertanggal 08 Nopember 1993, semula tertulis LIA NUR OKTOVIANI, diperbaiki menjadi tertulis nama LIA NUR OKTAVIANI.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 13365/1993 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta dan menerbitkan Catatan Pinggir nama yang semula tertulis LIA NUR OKTOVIANI diperbaiki menjadi tertulis nama LIA NUR OKTAVIANI. -------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |