| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT yang:
- Tidak mengajukan/mengirimkan berkas klaim asuransi Almarhum Dicky Erwan Trisnawan kepada pihak Asuransi sejak tahun 2021 hingga saat ini;
- Memberikan informasi yang menyesatkan (Misleading Information) kepada Penggugat;
- Menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Penggugat tanpa dasar hukum yang sah;
Adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan demi hukum bahwa Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama Debitur DICKY ERWAN TRISNAWAN sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 0003601020681330 tertanggal 19 Desember 2014, adalah LUNAS (Paid in Full) terhitung sejak tanggal kematian debitur (20 Mei 2021), dikarenakan risiko kematian tersebut seharusnya tertanggung oleh Asuransi yang gagal diklaim akibat kelalaian mutlak Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Penggugat: ASLI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) atas tanah dan bangunan yang terletak di Perum Bumi Jaya Indah Blok AW No. 06 A, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta (Objek Sengketa), dalam keadaan baik, utuh, bersih, dan bebas dari segala beban hak tanggungan maupun sitaan pihak ketiga, secara tunai dan seketika TANPA SYARAT APAPUN, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan ini diucapkan.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan (Refund) seluruh uang angsuran, denda, atau biaya apapun yang mungkin pernah didebet/ditarik dari rekening Almarhum maupun disetor oleh Penggugat terhitung setelah tanggal kematian (20 Mei 2021) hingga saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian:
- Kerugian Materiil: Sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil: Sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, khususnya kewajiban penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM), terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Moratoir (Bunga Kelalaian) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti rugi Materiil dan Immateriil, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta hingga seluruh ganti rugi dibayar lunas.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (BPN KABUPATEN PURWAKARTA) untuk mencoret (Roya) catatan Hak Tanggungan yang terpasang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Objek Sengketa, dan mencatatkan peralihan hak/balik nama kepada Penggugat dan Ahli Waris yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tunduk pada putusan ini.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (PT ASKRINDO) untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi dari pihak Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas terkabulnya gugatan ini kami sampaikan terimakasih. |