Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2026/PN Pwk WAWAN HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAWAN HERMAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
  2. Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ayah dan ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3282/DISP/1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 26 Nopember 1998, semula tertulis nama pemohon WAWAN HERAWAN nama orang tua (ibu): DERAH dan nama orang tua (ayah) ADJAM, diperbaiki menjadi tertulis nama pemohon WAWAN HERMAWAN, nama orang tua ibu: EROH dan ayah: AJAM. ---------------
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak