| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 173/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H. 3.NANA LUKMANA, S.H., M.H. |
GUNAWAN alias AGUNG bin (Alm.) ONIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 173/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3936/M.2.14/Ft.3/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias AGUNG Bin (Alm) ONIM bersama-sama dengan Saksi AGUS BARKAH Bin JAJA dan Saksi JUMADI ABDULAH BIN MUKTAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira Pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Toko NENG YATI yang beralamat di Kp. Selabaya Girang RT/RW 006/003 Kel/Desa Pasawahan Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1). ----- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN Alias AGUNG Bin (Alm) ONIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias AGUNG Bin (Alm) ONIM bersama-sama dengan Saksi AGUS BARKAH Bin JAJA dan Saksi JUMADI ABDULAH BIN MUKTAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira Pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Toko NENG YATI yang beralamat di Kp. Selabaya Girang RT/RW 006/003 Kel/Desa Pasawahan Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. ----- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN Alias AGUNG Bin (Alm) ONIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
