Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, untuk membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran No: 147/1995 tertanggal 26 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, dari semula tertulis dan terbaca Sharon Esra Sianturi menjadi Ayub Ezra Royani Sianturi
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |