-----Bahwa ia Terdakwa HERMAN WAHYUDIN FACHRUDIN Bin (alm) FACHRUDIN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, bertempat di Kaum Kel/Ds. Cipaisan Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban ENI SUHAENI.
------------Perbuatan ia terdakwa HERMAN WAHYUDIN FACHRUDIN Bin (alm) FACHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana------------- |