| Petitum | 
 Menerima Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN YANG BENAR.Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan tertanggal 30 Agustus 2020 Nomor 3/Pen.Del. Eks/2021/PN.Pwk jo Nomor : 59/2020.Eks jo Nomor : 279/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst jo Nomor 705 K/Pdt.Sus-PHI/ 2019, jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 59/2020.Eks jo Nomor 279/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst jo Nomor 705 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 27 September 2021 terhadap tanah dan bangunan pabrik milik PELAWAN berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 /Desa Campakasari  seluas 80.557 M2 (delapan puluh ribu lima ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kampung Raya Cempakasari, Desa Cempakasari, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |