| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 139/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.RURI YUNITA IRIANI, S.H. 2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H. | AHMAD JULIANA ALIAS MADUN BIN AGUS ENTUS | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3338/M.2.14/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD JULIANA ALIAS MADUN BIN AGUS ENTUS pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Veteran Gang Melur Rt 040 Rw 004 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD JULIANA ALIAS MADUN BIN AGUS ENTUS pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Veteran Gang Melur Rt 040 Rw 004 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	