Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Pwk 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
CANDRA REMAN alias EX BIN UDIN SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3557/M.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA REMAN alias EX BIN UDIN SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa CANDRA REMAN Alias EX Bin UDIN SAMSUDIN FAUZI baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama dengan saksi BEDI PURWANTO Bin PUSO, saksi FAUZI TINTO WARDOYO Bin TOTO WARDOYO (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) dan Sdr. JUJUN Alias AJUN Bin SAPRI (DPO) pada tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cimahi RT 008 / RW 003 Ds. Cimahi Kec. Campaka Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan Tindakan Mengambil Barang Suatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana.------

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa CANDRA REMAN Alias EX Bin UDIN SAMSUDIN FAUZI baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama dengan saksi BEDI PURWANTO Bin PUSO, saksi FAUZI TINTO WARDOYO Bin TOTO WARDOYO (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) dan Sdr. JUJUN Alias AJUN Bin SAPRI (DPO) pada tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cimahi RT 008 / RW 003 Ds. Cimahi Kec. Campaka Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan Tindakan Mengambil Barang Suatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya