Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Pwk NOVA RIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVA RIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan Pemohon NOVA RIYANTI selaku orang tua (ibu) kandung sekaligus kuasa dari anak bernama HANIYAH ALMAS HUSNIYYAH,  jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir, Purwakarta, 3 Maret 2008; 
  3. Memberi Ijin  kepada Pemohon NOVA RIYANTI., untuk mewakili anak yang belum dewasa tersebut melakukan perbuatan hukum khususnya pendandatanganan Akta-akta, surat-surat serta kepentingan hukum lainnya terkait proses jual beli harta berupa sebidang tanah darat seluas seluas 194 M2  (seratus sembilan puluh empat meter persegi), diatasnya terdapat bangunan, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Desa Cibungur,Kp.Warung Kaler 04/02,  sebagaimana tertera didalam Sertipikat Hak Milik, Nomor: 00497 atas nama pemegang hak SUHENDAR; 
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; 

Bilamana hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak