Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama M. AKBAR AFRILIAN dengan Nomor: 819/UM/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta, pada tanggal 26 April 2006, tertulis nama Ayah Pemohon ASEP WAHYUDIN dan Nama Ibu NINA HELINA, ingin diperbaiki menjadi tertulis nama Ayah Pemohon ASEP WAHYUDI dan Nama Ibu HELINA;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|