Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Pwk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
EKO KOMARUDIN Bin DADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO KOMARUDIN Bin DADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan :

----- Bahwa Ia Terdakwa EKO KOMARUDIN  BIN DADANG bersama dengan Sdr. RIAN ARIYANSAH BIN PARMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. ODET (DPO), Sdr. IMAM (DPO), Sdr. GESREK (DPO), Sdr. SYARIF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Kiaralawang RT.19 RW.05 Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta tepatnya pada sebuah peternakan kambing milik Sdr. Yahya Bin Anan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu tersebut diatas Terdakwa bersama dengan Sdr. Odet (Dpo), Sdr. Imam (Dpo), Sdr. Gesrek (Dpo), Sdr. Syarif (Dpo) berkumpul di rumahnya Sdr. Odet dan merencanakan untuk malakukan pencurian kambing tepatnya pada peternakan kambing milik Sdr. Yahya yang beralamat di Kampung Kiaralawang RT.19 RW.05 Desa Cisarua Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, kemudian Terdakwa bersama yang lainnya pergi menuju tempat yang dimaksud dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, setelah sampai tempat tujuan kemudian Terdakwa bersama yang lainnya segera mengambil kambing satu persatu dari kandangnya yang mana moncong dan kakinya kambing tersebut diikat oleh kain putih, adapun peran masing-masing adalah pada saat tersebut Sdr. Odet yang pertama membuka pintu kandang kambing dan mengambil kambing tersebut, Sdr. Gesrek membantu mengikat kambing-kambing, Terdakwa bersama dengan Sdr. Imam mengawasi keadaan sekitar, Sdr. Syarif membawa kaming-kambing keluar kandang yang sudah dalam keadaan terikat, Sdr. Rian membawa kambing-kambing tersebut dengan menggunakan kendaraan milik Sdr. Rian menuju Cianjur untuk dijual.
  • Bahwa selain kejadian tersebut diatas, Terdakwa juga pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian terhadap hewan ternak pada Bulan September 2023 di Desa Cisarua mengambil tanpa izin hewan ternak 5 (lima) ekor Kambing betina warna putih dan 1 (satu) ekor kambing jantan warna coklat, pada Bulan Oktober 2023 di Kampung cantilan desa Warungjeruk mengambil tanpa izin 3 (tiga) ekor kambing betina warna putih, pada akhir Bulan Desember 2024 di Kampung Tegaltengah Desa Cobogohilir mengambil tanpa izin 2 (dua) ekor kambing betina warna putih.
  • Bahwa atas kejadian tersebut membuat korban Sdr. Yahya menderita kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya