Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
432/Pdt.P/2024/PN Pwk ENENG SUMYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 432/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENENG SUMYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo).
  3. Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ayah) didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama IRAH SILVIA, Nomor 3214-LT-04052011-0082, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 4 Mei 2011, semula tertulis nama orang tua (ayah) ENDIN SAMSUDIN, diperbaiki menjadi tertulis nama SYAMSUDIN.

Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya