Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
19/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
AHMAD SAFE'I Alias UJENG Bin Alm. YAHYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-208/M.2.14/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AHMAD SAFE’I Als UJENG Bin (Alm) YAHYA bersama-sama dengan BAMBANG Als KELET (DPO) dan AJAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Cibunipasir Desa Kertamanah Kec. Sukasari Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencuri barang untuk dapat diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |