Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jul. 2012 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli |
Nomor Perkara |
20/PDT.G/2012/PN.PWK |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | H. SAEPULOH | 2 | WINDA MULYATI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DULNASIR, SH. MH & REKAN | SRI MUNTARI RUSTI ANINGRUM, SH | 2 | DULNASIR, SH. MH & REKAN | IDA ROYANI ARITONANG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | MIMIN MINTARSIH Binti ROHMAT | 2 | NENENG SUPRIHATIN, S.Sos Binti SAMIDI | 3 | BPN Kabupaten Purwakarta | 4 | KOBUL ADINEGARA | 5 | KUS HARIAJI, SH, Sp.N |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II sebagai pembeli yang beritikad baik (de guder trouw) dan sekaligus sebagai pemilik atas objek tanah darat yang terletak di Jl.Marta logawa , Rt.42/07, Kel.Nagri tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta sesuai dengan Akta Jual beli No.16 tanggal 04 Juni 2010 dan Akta Jual beli No.18 tanggal 04 Juni 2010 yang dibuat oleh Turut Tergugat II.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual beli No.16, tanggal 04Juni 2010 dan Akta Jual beli No.18, tanggal 04 Juni 2010 yang dibuat oleh turut tergugat II
- Menyatakan Tergugat III telah melakukan kesalahan dan keliru menerbitkan SHM No.01601 / Kelurahan Nagri Tengah, a/n Pemegang hak Tergugat II
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Noi.01600/Kelurahan Nagri Tengah a/n Pemegang Hak Tergugat I dan SHM No.01601/Kelurahan Nagri Tengah a/n hak Terrgugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara ini
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dikeluarkan oleh Penggugat I dan Penggugat IIsampai timbulnya perkara aquo yaitu kerugian materiil sebesar Rp.301.000.000,- ( tiga ratus satu juta rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp.1000.000.000,- ( satu milyar rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membaya biaya perkara.
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |