Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YOGA SATRIA PRATAMA Bin ANDI MUSWANTO, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira jam 05.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan JanuariĀ 2021, bertempat Toko Antika Anggrek Kampung Warung Haji Rt.001/001 Kelurahan Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Hj. Suhartini S.pd. Binti Yadi Sumarno, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu |