Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 10136/VI/2020 Berikut turunanya.
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 59.777.704,- (Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah)
- Menetapkan sita jaminan atas objek :
- Sebidang tanah darat terdapat bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00482 Atas Nama YIYIN UMIYIN Dengan Surat Ukur Nomor 00109/Neglasari/2020 dengan Luas 150 M2 terletak di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat perilaku tergugat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Purwakarta, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO) |