Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Alias IKANG Bin TJETJE ALIH SUKARTA bersama – sama dengan Sdr. CARMAN Bin SUHENDI dan Sdr. AEP SAEPULAH Alias BULE Bin JAHRI ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) serta Sdr. BAYU ( belum tertangkap ) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, dan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di Karaoke Quin Cikopo, yang beralamat di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) set alat DJ merk Pioner, 9 ( sembilan ) buah lampu disco, 2 ( dua ) buah Speaker ukuran 18 inc dan 2 ( dua ) buah Speaker ukuran 15 Inc, 2 ( dua ) buah power PA 2000, 1 ( satu ) buah mixer Yamaha MG 160 CX, 1 ( satu ) buah Amplifier, 1 ( satu ) buah Exvalizer Nashvile dan 1 ( satu ) buah Wireles, yamg seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr.i. YULIANA Binti SYAHRONI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang merupakan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut |