Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
186/Pid.B/2020/PN Pwk Freddy Friyanto, Senjaya, SH AGUS SUSANTO Alias IKANG Bin TJETJE ALIH SUKARTA Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 2289/M.2.14/Eoh.2/08/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Freddy Friyanto, Senjaya, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSANTO Alias IKANG Bin TJETJE ALIH SUKARTA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Alias IKANG Bin TJETJE ALIH SUKARTA bersama – sama dengan Sdr. CARMAN Bin SUHENDI dan Sdr. AEP SAEPULAH Alias BULE Bin JAHRI ( sebagai terdakwa yang disidangkan secara terpisah ) serta Sdr. BAYU ( belum tertangkap ) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, dan pada hari  Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di Karaoke Quin Cikopo, yang beralamat di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk  dalam  daerah  Hukum  Pengadilan  Negeri  Purwakarta,  telah mengambil sesuatu barang  berupa  1 ( satu ) set alat DJ merk Pioner, 9 ( sembilan ) buah lampu disco, 2 ( dua ) buah Speaker ukuran 18 inc dan 2 ( dua ) buah Speaker ukuran 15  Inc, 2 ( dua ) buah power PA 2000, 1 ( satu ) buah mixer Yamaha MG 160 CX, 1 ( satu ) buah Amplifier, 1 ( satu ) buah Exvalizer Nashvile dan 1 ( satu ) buah Wireles, yamg seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr.i. YULIANA Binti SYAHRONI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang merupakan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Pihak Dipublikasikan Ya