Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pid.B/2023/PN Pwk HENDIKO MEISAN P, SH JENI SUDIRMAN ALIAS JEJEN BIN RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-547/M.2.14/Eoh.2/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENDIKO MEISAN P, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JENI SUDIRMAN ALIAS JEJEN BIN RIDWAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa JENI SUDIRMAN als JEJEN bin RIDWAN pada hari Rabu tanggal 28 April tahun 2021 sekira Jam 20.00 Wib sampai dengan Hari Kamis Tanggal 6 Mei Tahun 2021 sekira Jam yang tidak dapat diingat dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April sampai bulan Mei Tahun 2021 atau setidak-tidaknya Tahun 2021 bertempat di Kampung mekarjaya Rt 03/01 Desa Cijaya Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TITIN ANGGRAENI binti TASLIM mengalami kerugian sebesar Rp 146.500.000 (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ----------------

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa JENI SUDIRMAN als JEJEN bin RIDWAN pada hari Rabu tanggal 28 April tahun 2021 sekira Jam 20.00 Wib sampai dengan Hari Kamis Tanggal 6 Mei Tahun 2021 sekira Jam yang tidak dapat diingat dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April sampai bulan Mei Tahun 2021 atau setidak-tidaknya Tahun 2021 bertempat di Kampung mekarjaya Rt 03/01 Desa Cijaya Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakatau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan sebagai perbuatan yang berlanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TITIN ANGGRAENI binti TASLIM mengalami kerugian sebesar Rp 146.500.000 (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya