Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus/2021/PN Pwk Freddy Friyanto, Senjaya, SH AGUS SUPRIYADI Bin SARDAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-136/M.2.14/Enz.2/01/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Freddy Friyanto, Senjaya, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIYADI Bin SARDAYA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYADI bin SARDAYA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Kampung Cadaspasir, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang, karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwakarta, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYADI bin SARDAYA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Jalan Raya Darangdan Kampung Suka Rapih RT.010  RW.004 Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

ATAU 

KETIGA

Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYADI bin SARDAYA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Jalan Raya Darangdan Kampung Suka Rapih RT.010  RW.004 Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

ATAU 

KEEMPAT

Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYADI bin SARDAYA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Jalan Raya Darangdan Kampung Suka Rapih RT.010  RW.004 Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja telah tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya