Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
335/Pdt.P/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 20 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. --------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama ibu (Pemohon) didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Indri Rahma Dwi Anggini dengan Nomor 3214-LT-14062011-0094, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 14 Juni 2011, semula tertulis nama ibu (Pemohon) RATNA diperbaiki menjadi tertulis nama ibu (Pemohon) RATNANINGRAT. ---------------------------------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama ibu (Pemohon) tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-14062011-0094, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 14 Juni 2011, semula tertulis nama ibu (Pemohon) Ratna diperbaiki menjadi tertulis nama nama ibu (Pemohon) RATNANINGRAT. ------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon. -----------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |