| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Agu. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Jumat, 23 Agu. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Srimurni Modiasri Rossakinah, S.H. | Ridzal Abdullah |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Purwakarta | | 2 | Direktur PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia | | 3 | Direktur Utama PT. KCIC |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk segera mengeluarkan/menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat dengan luas 890 m2 sesuai dengan data SPPT dengan NOP.32.16.010.009.005-0211.0;
- Menetapkan lahan milik Penggugat seluas 890 m2 untuk mendapatkan ganti kerugian;
- Menetapkan nilai ganti rugi lahan milik Penggugat yang terdampak langsung projek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung sebesar RP. 10.000.000,- /m2;
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan penilaian ulang atas lahanmilik Penggugat untuk nilai tanah dan bangunan, yang dihitung berdasarkan SPI 306 dan Juknis SPI 306;
- Menetapkan lahan milik Penggugat mendapatkan ganti rugi sebesar RP. 8.900.000.000,- (delepan milyar sembilan ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat serta harus dilunasi pada waktu pelepasan hak dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Verzet, maupun Kasasi (uit Voerbaar bij Voorrad);
- Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul darin perkara ini;
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya (Ex A quo Et Buno). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |