Petitum |
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Oktober 2016, (Terlampir) Perkenankan Saya, IWAN GUNAWAN, SH Advokat, berkantor di Kp. Babakansari Rt 05 RW 01 Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta; Bertindak untuk dan atas nama :
Umur 76 Tahun Agama Islam, Mengajar Ngaji, bertempat tinggal di Kp. Suka Resmi Rt. 01 Rw. 01, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta; selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
MELAWAN
- UNANG Tempat Tanggal Lahir : Purwakarta, 20 Februari 1960, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pedagang, Tempat Tinggal : Kp. Pasir Banteng, RT. 006/002, Desa Cihanjawar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Selanjutnya disebut TERGUGAT
- KEPALA DESA CIBINGBIN - Selaku Pejabat Desa Cibingbin Kp. Cibingbin, RT. 01/01, Kecamatan, Bojong, Kabupaten Purwakarta Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I
- CAMAT KECAMATAN BOJONG Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Bojong Beralamat di Jalan Raya Bojong Km 30 Kecamatan Bojong Selanjutnya di sebut TURUT TERGUGAT II
- KEPALA DPKAD PURWAKARTA Berkantor Di Jalan Singawinata Purwakarta Selanjutnya di sebut TURUT TERGUGAT III
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan alasan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
- Bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah darat, seluas 2.728 m2, yang terletak di Kp. Cibingbin, RT. 01/01, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Bukti SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0 sehingga sepatutunya Penggugat menyatakan sebagai pemilik yang sah dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
- Bahwa ketika pada Tahun 2016, Penggugat akan Membayar SPPT di Bank Jabar Atas Nama Penggugat ternyata di peroleh Informasi bahwa terhadap tanah milik penggugat seluas 2.728 m2, yang terletak di Kp. Cibingbin, RT. 01/01, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Bukti SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0 telah berubah kepemilikan dari Penggugat kepada tergugat dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
- Bahwa Penggugat tidak Pernah menjual atau memindahkan dalam bentuk apapun kepada Pihak lain dan Penggugat tidak pernah menjual atau memindahkan dalam bentuk apapun kepada tergugat
- Bahwa berdasarkan keberatan yang di sampaikan oleh Penggugat melalui suratnya tertanggal 7 Mei 2016 yang di tunjukan kepada Turut Tergugat II, namun hanya berjanji saja tanpa memberi solusi yang baik, sehingga Penggugat mendatangi Turut Tergugat III selanjutnya Turut Tergugat III memberikan data data Tentang Perubahan Kepemilikan dari Penggugat Kepada Tergugat
- Bahwa berdasarkan Data tersebut, dapat diketahui Tergugat dapat membuat AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA Nomor 131/Bjg/PPATS tertanggal 1 April 2016 di hadapan Turut Tergugat II berdasarkan SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Tanggal 2 Maret 2016 yang di tandatangani tergugat, tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat
- Bahwa perubahan tersebut di point 5 sama sekali tidak mempunyai alas hak dan Perubahan kepemilikan dari Penggugat kepada Tergugat atas sebidang tanah milik penggugat yang di lakukan oleh Tergugat, adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan kepentingan hukum Penggugat selaku pemilik Tanah
- Bahwa oleh karena perbuatan yang di lakukan oleh tergugat yang menimbulkan kerugian bagi penggugat karena tidak bisa membayar Pajak Bumi Dan Bangunan atas Tanah darat seluas 2.728 m2, yang terletak di Kp. Cibingbin, RT. 01/01, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Bukti SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0 telah berubah kepemilikan wajib Pajak dari Penggugat kepada tergugat dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
Sejak tahun 2016 sampai sekarang oleh karenanya penggugat menuntut kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) secara Materil dan Tuntutan secara Imateril sebesar Rp. 1000.000.000 (Satu Millyard Rupiah)
- Bahwa oleh karena perbuatan yang di lakukan oleh tergugat ,sebagai ahli waris yang di lakukan di hadapan turut tergugat II yang sebagai mana dari AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA Nomor 131/Bjg/PPATS Tertanggal 1 April 2016 adalah Perbuatan melawan hukum, maka sangat beralasan menurut hukum untuk menyatakan AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA Nomor : 131/Bjg/PPATS Tertanggal 1 April 2016, berikut lampirannya yaitu SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Tertanggal 2 Maret 2016 dan SURAT KUASA WARIS Tertanggal 2 Maret 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Bahwa oleh Karena AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA Nomor : 131/Bjg/PPATS Tertanggal 1 April 2016, tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, maka sangat beralasan menurut hukum untuk menghukum dan membatalkan AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA Nomor : 131/Bjg/PPATS Tertanggal 1 April 2016 yang di buat oleh tergugat.
- Bahwa oleh karena AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA Nomor : 131/Bjg/PPATS Tertanggal 1 April 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga menimbulkan akibat hukum atas perubahan kepemilikan tanah darat seluas 2.728 m2, yang terletak di Kp. Cibingbin, RT. 01/01, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Bukti SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0 telah berubah kepemilikan dari Penggugat kepada tergugat dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
Dari penggugat kepada tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum
- Bahwa agar gugatan yang di ajukan oleh Penggugat tidak menjadi Ilusioner kelak di kemudian hari karena adanya sangka yang beralasan dan di khawatirkan yang nyata bahwa tergugat akan mengalihkan atau mengasingkan atau membebankan kembali tanah darat yang sekarang menjadi objek sengketa kepada pihak lain, maka sangat beralasan untuk kiranya membatalkan SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0, atas nama tergugat dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah di ajukan berdasarkan bukti bukti otentik yang tidak terbantahkan lagi oleh Para Tergugat dan Para Turut Tegugat maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan terdapat yang sifatnya eksepsional, maka sangat beralasan menurut hukum untuk menjatuhkan putusan yang dapat di laksanakan terlebih dahulu dalam perkara ini walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi Para Tergugat
MAKA : Berdasarkan alasan alasan tersebut di atas, sangat berdasar dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim memutus sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas Tanah darat seluas 2.728 m2, yang terletak di Kp. Cibingbin, RT. 01/01, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Bukti SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0 sehingga sepatutunya Penggugat menyatakan sebagai pemilik yang sah dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) secara Materil dan menghukum tergugat untuk membayar Rp. 1000.000.000 (Satu Millyard Rupiah) Secara Imateril kepada Peggugat
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA Nomor 131/Bjg/PPATS Tertanggal 1 April 2016 berikut lampirannya berupa SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Tertanggal 2 Maret 2016 dan SURAT KUASA WARIS Tertanggal 2 Maret 2016
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas perubahan kepemilikan Wajib Pajak dari Penggugat Kepada Tergugat dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah darat seluas 2.728 m2, yang terletak di Kp. Cibingbin, RT. 01/01, Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Bukti SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0 telah berubah kepemilikan dari Penggugat kepada tergugat dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan membatalkan Tanah Darat seluas 2.728 m2 yang terletak di Kp. Cibingbin RT.01/01 Ds. Cibingbin berdasarkan Bukti SPPT dari Tahun 2016, Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0, dari atas nama tergugat dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat III untuk mengembalikan kepemilikan atas Tanah Darat seluas 2.728 m2 yang terletak di Kp. Cibingbin RT.01/01 Ds. Cibingbin berdasarkan Bukti SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 32.16.050.001.004-0005.0, dari atas Nama Tergugat Kepada Penggugat dengan batas batas sebagai berikut
Utara : Jalan Desa Cibingbin
Timur : Jalan/ SDN 1 Cibingbin
Selatan : Tanah Lapang
Barat : Jalan Gang/Taryana/Nendah
- Memerintahkan kepada turut tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk Taat dan Patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini
- Menyatakan keputusan ini dapat di nyatakan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum Verzet atau Banding
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya Perkara
ATAU
Putusan yang seadil adilnya.
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih |