Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUDI EFENDI Bin PEPEN pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Kampung Liunggunung Desa Liunggunung Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |