Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Pwk DADAN SUGIANTO 1.PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT C.Q. KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT
2.DIREKTUR PT PILAR SINERGI BUMN INDONESIA PT PSBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DADAN SUGIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Mas Mohamad Khudri, SH,M.SiDadan Sugianto
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT C.Q. KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT
2DIREKTUR PT PILAR SINERGI BUMN INDONESIA PT PSBI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Kejaksaan Tinggi Jawa BaratDirektur PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI)
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA DESA MALANG NENGAH, KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN PURWAKARTA
2Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian Agraria Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat Cq.Kepala Kantor Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Menyatakan demi hukum sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 14.000 M2. (empat belas ribu meter persegi) dan seluas 5.000 M2. (lima ribu meter persegi), terletak dahulu disebut Kp. Kebon Kelapa RT.04/RW.04 Desa Malang Tengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta atau terletak sekarang disebut Kp. Gunung Sembung RT.05 RW.04 Malangnengah Sukatani Purwakarta (sesuai dengan Letak Obyek Pajak SPPT NOP : 32.16.032.032.001-1195.0, berasal dari pembelian dari sdr. Morsed Bin Idun, berdasarkan Surat Segel Jual Beli Waris tanggal 07 Januari 1990, tercatat pada buku Induk Desa (LETTER C) TURUT TERGUGAT I yang berasal dari Girik No:397/1938,Persil: 198.D Blok: 001, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara              : Tanah H.Muhtar/ PT.DJ.Putra Sembung;
  • Sebelah Timur           : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan       : Tanah H.Mukti/ PT. LMC;
  • Sebelah Barat               : Tanah Kodir, H.  Adang Torpi, Narta/ PT.Poneko;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materiil secara tunai dan seketika diserahkan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesardengan perician sebagai berikut  maka bila dihitung Rp.1.000.000/Meter x Luas 13.341 M2 = Rp.13.341.000.000,- (Tiga belas milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);dan membayar kerugian imateriil secara tunai dan seketika diserahkan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian materiil secara tunai dan seketikadiserahokan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesar dengan perincian Rp. 1.00.000.000/bulan dari mulai  bulan April 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 sebagai berikut Rp Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);dan membayar kerugian imateriil secara tunai dan seketika diserahkan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap harinya manakala TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing-masing terlambat melaksanakan kewajibannya terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai hak memiliki dan hak mengambil hasil terhadap tanah sengketa ;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara gugatan ini ; 

ATAU

Apabila Pengailan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak