Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2020/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Jan. 2020 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mas Mohamad Khudri, SH,M.Si | Dadan Sugianto |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT C.Q. KEPALA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA BARAT | 2 | DIREKTUR PT PILAR SINERGI BUMN INDONESIA PT PSBI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat | Direktur PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA MALANG NENGAH, KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN PURWAKARTA | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian Agraria Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat Cq.Kepala Kantor Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Menyatakan demi hukum sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 14.000 M2. (empat belas ribu meter persegi) dan seluas 5.000 M2. (lima ribu meter persegi), terletak dahulu disebut Kp. Kebon Kelapa RT.04/RW.04 Desa Malang Tengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta atau terletak sekarang disebut Kp. Gunung Sembung RT.05 RW.04 Malangnengah Sukatani Purwakarta (sesuai dengan Letak Obyek Pajak SPPT NOP : 32.16.032.032.001-1195.0, berasal dari pembelian dari sdr. Morsed Bin Idun, berdasarkan Surat Segel Jual Beli Waris tanggal 07 Januari 1990, tercatat pada buku Induk Desa (LETTER C) TURUT TERGUGAT I yang berasal dari Girik No:397/1938,Persil: 198.D Blok: 001, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah H.Muhtar/ PT.DJ.Putra Sembung;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah H.Mukti/ PT. LMC;
- Sebelah Barat : Tanah Kodir, H. Adang Torpi, Narta/ PT.Poneko;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materiil secara tunai dan seketika diserahkan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesardengan perician sebagai berikut maka bila dihitung Rp.1.000.000/Meter x Luas 13.341 M2 = Rp.13.341.000.000,- (Tiga belas milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);dan membayar kerugian imateriil secara tunai dan seketika diserahkan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian materiil secara tunai dan seketikadiserahokan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesar dengan perincian Rp. 1.00.000.000/bulan dari mulai bulan April 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 sebagai berikut Rp Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);dan membayar kerugian imateriil secara tunai dan seketika diserahkan kepada PENGGUGAT atau Kuasanya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap harinya manakala TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing-masing terlambat melaksanakan kewajibannya terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai hak memiliki dan hak mengambil hasil terhadap tanah sengketa ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara gugatan ini ;
ATAU
Apabila Pengailan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |