Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDE NURDIAYNSYAH Bin KOSIM bersama-sama dengan terdakwa ASEP HIDAYAT Bin SALIM pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di Kampung Krajan RT. 006, RW.003, Desa Babakan Cikao, Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |