Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2019/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Agus Diki Arisandi Jabatan Direktur CV Panghegar |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Pimpinan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia PSBI | 2 | Pimpinan PT. Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin dan rekan KJJP MBPRU dan Rekan | 3 | Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Batal Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta
Nomor : 1 / Pen.Pdt.Kons./2019/PN.PWK, karena cacat hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil sebesar Rp 19.676.270.812,- (Sembilan belas milyar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 250.050.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar lima puluh juta rupiah) atau total seluruhnya sebesar Rp. 269.726.270.812,- ( Dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah ) Kepada Penggugat .
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu kendatipun ada Verset, banding, maupun kasasi maka pada tempatnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat kepada putusan dalam perkara.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |