Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDI IRAWAN Bin YAPAN SAPRI secara bersama-sama dengan terdakwa EPAN DEDEF SAPUTRA Bin ROHANI dan juga Sdr. ADRI (DPO), Sdr. SANODOL (DPO), Sdr. TATA (DPO), serta Sdr. ANGGA (DPO), atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 09.20 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Depan SDN Bunder Kampung Bunder Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. PARAHYANGAN dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan dilakukan untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |