Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah darat ; --------------
- Tanah seluas 1597M2 terletak di Kp.Sindang Jaya, Rt.014, Rw.004, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT atas nama SUKARMA B.SUAMAD NO. 32. 16. 032. 034. 003. 0211.0., sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Kaman
- Sebelah Timur : Tanh milik Hamid.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Saeful Rohman
- Sebelah Barat : Tanah milik Hamid.
- Tanah seluas 900M2 terletak di Kp.Sindang Jaya, Rt.003, Rw.01, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT NO. 32.16.032.034.003.0511.0. atas nama YUYUN SUANTI, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Momo Iskandar
- Sebelah Timur : Tanh milik Habib Soleh.
- Sebelah Selatan : Tanah milik H.Pudin
- Sebelah Barat : Tanah milik Mas Diran.
- Tanah seluas 1500M2 terletak di Kp.Sindang Jaya, Rt.014, Rw.007, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT NO. 32.16.032.034.003.0177.0. atas nama DIRAN B.PAWIRAREJO, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Neneng
- Sebelah Timur : Tanh milik Aking.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Yunus
- Sebelah Barat : Tanah milik Wiratma.
- Tanah seluas 1482M2 terletak di Blok Sindang Jaya, Rt.012, Rw.003, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT NO. 32.16.032.034.003.0416.0. atas nama CECE WAHYUDIN, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik E.Patimah
- Sebelah Timur : Tanah milik Cece Wahyudin.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bandi/H.Ujib
- Sebelah Barat : Tanah milik Deden ; -------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas tanah hak milik dengan tanda bukti berupaa SPPT No.32.16.032.034.003.0511.0 seluas 800M2, atas nama YUYUN SUANTI tertanggal 10-07-2017 dengan dilegalisasi oleh Camat Kecamatan Sukatani ;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas tanah hak milik dengan tanda bukti berupaa SPPT No.32.16.032.034.003.0416.0 seluas 1482M2, atas nama WAHYU WAHINUDIN tertanggal 06-07-2017 dengan dilegalisasi oleh Camat Kecamatan Sukatani ;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas tanah hak milik dengan tanda bukti berupaa SPPT No.32.16.032.034.003.0211.0 seluas 1597M2 atas nama SUKARMA B.SUANAD, tertanggal 26-07 -2016 dengan dilegalisasi oleh Camat Kecamatan Sukatani ;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas tanah hak milik dengan tanda bukti berupaa SPPT No.32.16.032.034.003.0177.0 seluas 1481M2 atas nama DIRAN PAWIRAREJO, tertanggal 11-04-2017, dengan dilegalisasi oleh Camat Kecamatan Sukatani ; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, secara seketika dan tanpa syarat apapun untuk menyerahkan tanah milik Para Penggugat dalam keadaan kosong atau membayar kerugian baik secara materiil sebesar Rp. 2.779.500.000,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial sevbesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);- dengan total kerugian aalah Rp.3.779.500.000,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
- Manyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah darat yang menjadi obyek sengketa yaitu :
- Tanah seluas 1597M2 terletak di Kp.Sindang Jaya, Rt.014, Rw.004, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT atas nama SUKARMA B.SUAMAD NO. 32. 16. 032. 034. 003. 0211.0., sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Kaman
- Sebelah Timur : Tanh milik Hamid.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Saeful Rohman
- Sebelah Barat : Tanah milik Hamid.
- Tanah seluas 900M2 terletak di Kp.Sindang Jaya, Rt.003, Rw.01, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT NO. 32.16.032.034.003.0511.0. atas nama YUYUN SUANTI, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Momo Iskandar
- Sebelah Timur : Tanh milik Habib Soleh.
- Sebelah Selatan : Tanah milik H.Pudin
- Sebelah Barat : Tanah milik Mas Diran.
- Tanah seluas 1500M2 terletak di Kp.Sindang Jaya, Rt.014, Rw.007, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT NO. 32.16.032.034.003.0177.0. atas nama DIRAN B.PAWIRAREJO, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Neneng
- Sebelah Timur : Tanh milik Aking.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Yunus
- Sebelah Barat : Tanah milik Wiratma.
- Tanah seluas 1482M2 terletak di Blok Sindang Jaya, Rt.012, Rw.003, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa SPPT NO. 32.16.032.034.003.0416.0. atas nama CECE WAHYUDIN, sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik E.Patimah
- Sebelah Timur : Tanah milik Cece Wahyudin.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bandi/H.Ujib
- Sebelah Barat : Tanah milik Deden.
Yang kesemuanya pada saat ini telah menjadi Perum Sindang Jaya Permai ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua proses peralihan kepemilikan dari Penggugat ke Tergugat I di Kntor Badan pertanahanNasional Kabupaten Purwakarta/ Tergugat II, karena merupakan perbuatan melawan hukum dan merintahkan agar Tergugat II menghentikan semu proses peralihan kepemilikan atas nama Penggugat ke Tergugat I yang diajukan oleh Tergugat I.--------------------------------------------------
- Memerintahlan agar Tergugat III menghentikan semua proses pembiayaan dan penjualan atas tanah yang atas nama Penggugat dan menyatakan batal demi hukum semua penjualan yang telah dan sedang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III.---
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan tidak memenuhi isi putusan ini; ----------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk mematuhi putusan ini ; --------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun timbul upaya hukum verzet atau banding ; --------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
A T A U:
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------------------------- |