Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (Ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2594/Ist./2003., dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 2 Juni 2003, semula tertulis Nama Orang Tua (Ayah) DIDI, ingin diperbaiki menjadi tertulis Nama Orang Tua (Ayah) DIDI SOMA PUTRA.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |