Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Pwk 1.MARIANNE JOLANDA LAOH,
2.YOVANKA MILDRID LAOH,
3.REGINA GRACIA LAOH,
4.JENNIFER MARTINA LAOH,
1.PT. Charoen Pokphand Jaya Farm & Hatchery
2.PT Metro Inti Purnama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANNE JOLANDA LAOH,
2YOVANKA MILDRID LAOH,
3REGINA GRACIA LAOH,
4JENNIFER MARTINA LAOH,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joni Lala, SH.MARIANNE JOLANDA LAOH,
2Joni Lala, SH.YOVANKA MILDRID LAOH,
3Joni Lala, SH.REGINA GRACIA LAOH,
4Joni Lala, SH.JENNIFER MARTINA LAOH,
Tergugat
NoNama
1PT. Charoen Pokphand Jaya Farm & Hatchery
2PT Metro Inti Purnama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Cq Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta
2Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Pajak Cq Kantor Pajak Pratama Kabupaten Purwakarta
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta
4Notaris Muljani Sjafei, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Letter C Desa Nomor : 688 asal Desa Induk Tjilingga tahun 1958, Persil Nomor. 238b, seluas 75.720 m?2; (tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) atas nama Dr Laoh;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara yang terletak di Kp. Tegalsapi, RT.12/RW.6, Neglasari, Kec. Darangdan, Kabupaten Purwakarta,  sebagaiamana tercatat dalam Letter C Desa Nomor : 688 asal Desa Induk Tjilingga tahun 1958, Persil Nomor. 238b, seluas  72.720 m?2; (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi)  atas nama Dr Laoh. Dengan ciri-ciri batas :
  • Sebelah Utara                       : Tanah Legok Ceri
  • Sebelah Timur                      : Tanah H. Patu
  • Sebelah Selatan                   :  Dusun Cibaraja
  • Sebelah Barat                       : Jalan Kampung Tegal Sapi

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara secara sukarela kepada Para Penggugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat II membayar kerugian materil dan iimateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp 25.500.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian yaitu Membayar kerugian materiil berupa uang sewa selama 29 (dua puluh) tahun sebesar Rp 15.500.000.000,- (lima belas milyar lima ratus juta rupiah) dan membayar kerugian iimateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);:

 

  1. Menyatakan SPPT PBB NOP : 32.18.040.009.009-0014.0 atas nama PT Metro Inti Purnama serta turunannya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membuat dan menerbitkan SPPT PBB atas Objek Perkara untuk atas nama Para Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas Objek Perkara a quo untuk atas nama Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan agar putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet ), banding maupun kasasi “uitvoerbar bij voorraad;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng guna membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,00 (lima Juta ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

 

  1. Menghukum  PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara a quo.;

 

  1. Menghukum  PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak