Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
148/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.JATNIKO, S.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 148/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2039/M.2.14/Eku.2/08/2024 | ||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Ia Terdakwa INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Kampung Cihideung Rt.023 Rw.004 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakartab, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kahsiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Ia Terdakwa INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Kampung Cihideung Rt.023 Rw 004 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |