Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon. -------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1608/ist/1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil, Kabupaten DT.II Purwakarta, tanggal 22 Juni 1998, semula tertulis nama DWI ANGGITA MAULIDYANI, diperbaiki menjadi tertulis nama DWI ANGGITA MAULID YANI. ----------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guba dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1608/ist/1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil, Kabupaten DT.II Purwakarta, tanggal 22 Juni 1998, semula tertulis DWI ANGGITA MAULIDYANI, diperbaiki menjadi tertulis nama DWI ANGGITA MAULID YANI. -----------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. --------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. --------------------------------------------------------------------------------------
|