| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Mei 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 10 Mei 2023 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | MAMAN HERMANTO | | 2 | RAHMAT HIDAYAT | | 3 | ASEP SUPRIATNA | | 4 | YUSUP MAULANA | | 5 | JAELANI SIDIK |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Jabar Cq. Kapolres Purwakarta Cq. Kasat Reskrim Polres Purwakarta |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Pra Peradilan para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah salah dalam penerapan hukum atau cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah.
- Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hukum dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan 5 orang yang dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan, serta menyerahkan / mengembalikan HP dan Dompet kepada pemiliknya.
- Memerintahkan kepada Penyidik Dit Propam Polri berdasarkan Pasal 108 KUHAP untuk melakukan penyidikan terhadap personal Termohon yang telah melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan.
- Menghukum Termohon secara materiil dan imateriil, telah melakukan perbuatan melawan hukum (melanggar hukum dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan) yang merugikan para Pemohon, untuk membayar ganti kerugian kepada para Pemohon berupa kerugian materiil sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan kerugian moril / imateriil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |