Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Pwk Drs. Rahmat Gartiwa, MM.- 1.E.Kusumah, B.A
2.R. Dudih Hambali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Drs. Rahmat Gartiwa, MM.-
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ADE NURDIN,SHDrs. Rahmat Gartiwa, MM.-
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1E.Kusumah, B.A
2R. Dudih Hambali
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Camat/PPAT Kecamatan Purwakarta
2Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai Akta Jual Beli Nomor:049/Pwk/---/1996 tanggal 16 Januari 1996, dan antara Tergugat I dengan Tergugat II sesuai Akta Jual Beli Nomor:342/AGR/19…tanggal 7 Juli 1982, atas objek tanah tanah darat seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) Sertipikat Hak Milik No.24/Munjul jaya a.n R.Dudih Hambali, terletak di  Munjul Jaya, RT:023, RW:007, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan  Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

           - Sebelah Utara        : Tanah milik Tatang

           - Sebelah Timur       : Tanah milik Juhri

           - Sebelah Selatan     : Tanah milik Rafei

           - Sebelah Barat        : Gang/jalan

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknama Sertipikat Hak Milik No.24/Munjul Jaya semula atas nama pemegang hak R.Dudih Hambali tersebut, menjadi atas nama pemegang hak Penggugat, pada Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Purwakarta ;
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak