Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa REDI SUMARNA Als BONCEL Bin DADANG MISAN bersama-sama dengan saksi KARDIANSYAH HARAHAP (dilakukan penuntutan terpisah), saksi TAUFIK NUGRAHA Als OTI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi JAKA WIJAYA (dilakukan penuntutan terpisah), pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di area PT MOS (Mitra Anugrha Pondasi) jalan Industri Kp Bayur Desa Hegarmanah Kecamatan Babakanciko Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan milik PT MOS (Mitra Anugrha Pondasi) yang diberikan kuasa kepada saksi ANDI SUBIANTO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa REDI SUMARNA Als BONCEL Bin DADANG MISAN bersama-sama dengan saksi KARDIANSYAH HARAHAP (dilakukan penuntutan terpisah), saksi TAUFIK NUGRAHA Als OTI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi JAKA WIJAYA (dilakukan penuntutan terpisah) dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong kabel yang tersambung pada alat berat dengan menggunakan tang yang sebelumnya telah memacahkan terlebih dahulu kaca operator alat berat bore pile menggunakan palu yang ada di lokasi kemudian mengambil 2 (dua) unit modul monitor besar dan monitor kecil alat berat bore pile, 2 (dua) unit Accu Genset merek GS masing-masing 70 ampere dan kabel dengan panjang ± 20 meter atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |