Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TIRA NANDAR GUSTIRA alias JAKI Bin SUHENDAR RUSMANA Alias IYUS Bin SUMARNA bersama sama dengan saksi RUSMANA Alias IYUS Bin SUMARNA dan saksi SOBARI Alias BARI Bin IDRIS (berkas perkara tersendiri), pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekira jam 04.00.wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulam Maret 2020 , bertempat di Kampung Cihideng Rt.001/003 Kelurahan Ciseureh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di lakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |