Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun termasuk namun tidak terbatas untuk mengangkut/mengelola limbah Scrap sisa produksi dan/atau yang berkaitan dengan perkara a quo sampai adanya Putusan Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde) dan/atau;
3. Memerintahkan Tergugat membayar uang Paksa Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) perhari apabila Tergugat Tidak melaksanakan Tuntutan Provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengolahan Scrap No. MMI-MPI/LEGAL/II/2020/13 tertanggal 02 Febuari 2020; yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan limbah scrap kepada Pengugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 462.705.000,-(empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah)/bulan dan kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta milik Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
6.1. Tanah dan bangunan Pabrik serta seluruh mesin-mesin perlatan produksi milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Cinangka No. 1, Rt.004/Rw.002, Bungursari-Purwakarta, Provinsi Jawabarat.
6.2. Tanah dan bangunan Pabrik serta seluruh mesin-mesin perlatan produksi milik Tergugat yang terletak Cikarang Industrial Estate Blok V No. 86 A-B, Jalan Jababeka 17 C, Cikarang Kota, Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
10. Menyatakan putusan provisi yang telah dikabulakan tetap melekat dan mengikat sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|