Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa RIDWAN MAULUDIN BIN CECEP HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 7 JuliĀ 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kampung Ciwareng Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, , Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I |