Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa AGUNG GUMELAR BIN MUKMAN Bersama dengan Sdr. TONI (DPO) pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 02.35 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Alfamart Campaka II jalam Sukamulya RT.02 RW.01 Desa Campaka Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |