------------------Bahwa Terdakwa TIO ADI NUGRAHA Bin ASEP SAEPUDIN Pada tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.39 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di sebuah tempat Rental PS 3 yang beralamat di Gg. Manggis RT 001/ RW 001 Kel./Ds. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini telah Melakukan Perbuatan, Penganiayaan.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal VII Angka 43 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------
|