| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Pwk | JAROT ARIF SUBIYANTO, S.E. | 1.PT. BNI Cabang Purwakarta 2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.200.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
yang telah diputus Cacat Hukum oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung, serta Kasasi dan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung; 4. Menyatakan membatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dikarenakan Objek yang dilelang Cacat Hukum. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara ini. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
