Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa HADI SUHAENADI ALIAS AMING BIN UCI SANUSI (ALM) pada hari jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Wanayasa Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------- |