Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eric Pathiluhung | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kosasih | 2 | Ade Riyanti |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
24.233.632,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.283.572,- (Seratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) maksimal satu minggu setelah putusan pengadilan, apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00462 atas nama Ade Rianti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00462 atas nama Ade Rianti berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00462 atas nama Ade Rianti berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |