Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2018/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIYAD ABDUL HANAN,SH | GUNTORO. S.Si |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Pimpinan Kepala PT Bank Syariah Mandiri Purwakarta | 2 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat – I dan Tergugat – II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheids Daad) dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan melakukan Pelelangantanpa melalui prosedur yang benar.
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang tanggal 02 Oktober 2018 adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang tanggal 02 Oktober 2018 dibatalkan dan Perjanjian Kredit tetap dilanjutkan dengan melakukan perjanjian baru.
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil atau Moriil sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) apabila objek agunan sampai berpindah kepemilikan kepada pihak lain.
- Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |