Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2019/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jul. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BANGKIT BERSAMA MITRA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SULARDI,SH | PT. BANGKIT BERSAMA MITRA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. YC TEC INDONESIA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN ( concer vatoir beslagh ) dalam perkara ini
- Menyatakan kebiasaan-kebiasaan, keterangan-keterangan yang terus menerus terjadi baik yang tertuang dalam perjanjian maupun yang di luar perjanjian sepanjang berkaitan dengan Kerjasama Jasa Pengadaan dan Pengelolaan Catering antara Penggugat dan Tergugat dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebagai hukum tidak tertulis yang berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil :
- Nilai investasi sarana prasarana Rp. 242.675.000,-
- INVOCE periode 01-04-2019 s/d 15-04-2019 Rp. 34.884.000,-
- CSR lingkungan yang sudah terbayar Rp. 32.000.000,-
- Sisa sewa rumah tinggal karyawan Rp. 15.000.000,-
- Biaya untuk medical ceck up dll Rp. 2.000.000,-
-
( tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ) ;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah )
Sehingga TOTAL KERUGIAN sebesar Rp. 2.326.559.000,- ( dua milyar tiga ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah)/per hari jika Tegrugat lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraj) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT
S U L A R D I, SH.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |