Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WARSIM ALIAS ACONG BIN YUDI ARANAS bersama-sama dengan saksi MAMO SUMARNO ALIAS PARNO BIN ACIM (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2019 bertempat di Gudang Pabrik PT. CISANGKAN yang beralamat di Jalan Raya Cibatu KM 14,2 Cibatu- Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |