Dakwaan |
Bahwa terdakwa RUSDI Alias TONI WAKWAW Bin CALWAN pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di Kampung Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Karena terdakwa RUSDI Alias TONI WAKWAW Bin CALWAN ditemukan, ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Karawang yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa RUSDI Alias TONI WAKWAW Bin CALWAN, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Street, tahun 2017 warna hitam Nomor Polisi T 2875 CW, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan ; |