Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUTISNA Alias ONE Bin ANIMAN bersama-sama temannya WAWAN IWAN (belum tertangkap) pada hari Rabu tangga; 13 Maret 2019 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2019 bertempat di kampung Krajan RT. 12/03 Desa Maracang Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. |