Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ajat Kusdrajat Bin Bahtiar pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira puku; 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Waktu lain ditahun 2019, bertempat dipinggir kebun dekat PT Sukwang Indonesia Purwakarta, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah membeli, menyewakan, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapatkan untung, menjual, menukarkan, membawa, menimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan yang menjadikan sebagai kebiasaan; |